User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151132_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa penyesia tenaga kerja di siaran pers kan dibebaskan dari ppn. apakah harus membuat fp 08?


Jawaban

harus bisa membedakan antara jasa tenaga kerja dengan jasa penyedia tenaga kerja. yang dibebaskan di siaran pers adalah jasa tenaga kerja. jasa penyedia tenaga kerja sepanjang masih memenuhi kriteria yang terutang PPN, akan tetap menerbitkan fp dengan DPP nilai lain

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G D​ J F
E V​ O Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C V E M
 
faq/2022/05/19/000151132_1234.txt · Last modified: (external edit)