faq:2022:05:19:000151132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa penyesia tenaga kerja di siaran pers kan dibebaskan dari ppn. apakah harus membuat fp 08?
Jawaban
harus bisa membedakan antara jasa tenaga kerja dengan jasa penyedia tenaga kerja. yang dibebaskan di siaran pers adalah jasa tenaga kerja. jasa penyedia tenaga kerja sepanjang masih memenuhi kriteria yang terutang PPN, akan tetap menerbitkan fp dengan DPP nilai lain
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151132_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion