faq:2022:05:19:000151119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk dokumen PIB, apakah berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022, untuk pengisian Nama dan NPWP (Pusat) dan alamat (cabang)?
Jawaban
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Jadi tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena masih dibuat di luar aplikasi e-faktur. Maka untuk PIB, dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion