User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151118_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh pasal 15 imbalan yang diterima / diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan / barang termasuk charter kapal laut dan/ atau udara oleh perusahaan pelayaran, setor sendiri yang 411128/411 di SPT unifikasi masuk kode objek yg mana ya? dicek di lamp per 24/2021 ngga ada yang sama dengan yang dulu


Jawaban

kalau pph pasal 15 yang setor sendiri, maka nanti ntpn nya dimasukan di bagian pph setor sendiri. Kalau di ebuni nanti masuk kebagian DOSS… Disitu ada kode objek 28-410-01 atau 28-411-01

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L L N T
V E Q H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L C B Y
 
faq/2022/05/19/000151118_1234.txt · Last modified: (external edit)