faq:2022:05:19:000151109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Buat FP ke KBer tapi keterangannya sesuai PER 03/ 2022?
Jawaban
Haruse ngga karna PER 03 ngatur faktur pajak secara umum bukan terkait fasilitas PPN tertentu.. coba sinkron kode cap
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151109_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion