User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151108_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#44Q: mengenai aturan dalam PMK-18/PMK.03/2021pasal 22 (3) dengan bunyinya; 'Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividenyang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahdikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak dikenai PPh. ' , apakah benar yg dimaksud : Laba tahun 2021 sebesar 5 Milyar kemudian diinvestasikan dari Dividen sebesar Rp 500 juta. apakah selisih Rp 4,5 Milyar ini tidak dikenai pajak di SPT t


Jawaban

#44A: iya betul kesimpulannya seperti itu. yg dikenakan itu atas dividen yang tidak diinvestasikan aja contohnya ada di lampiran VI pmk-18/2021

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R U H I
T D W V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O A C Q
 
faq/2022/05/19/000151108_1234.txt · Last modified: (external edit)