faq:2022:05:19:000151108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#44Q: mengenai aturan dalam PMK-18/PMK.03/2021pasal 22 (3) dengan bunyinya; 'Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividenyang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahdikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak dikenai PPh. ' , apakah benar yg dimaksud : Laba tahun 2021 sebesar 5 Milyar kemudian diinvestasikan dari Dividen sebesar Rp 500 juta. apakah selisih Rp 4,5 Milyar ini tidak dikenai pajak di SPT t
Jawaban
#44A: iya betul kesimpulannya seperti itu. yg dikenakan itu atas dividen yang tidak diinvestasikan aja contohnya ada di lampiran VI pmk-18/2021
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion