User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - kalau blm lapor 2020 aja kan ya bisa ikut kebijakan 2?


Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X M H A
X᠎ S​ A​ S​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H P K Q
 
faq/2022/05/19/000151037_1234.txt · Last modified: (external edit)