User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q (email) Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.04/2021 Pasal 21 Ayat (5) dimana Faktur Pajak ke Kawasan Berikat wajib memuat informasi Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB), kami mengalami kendala ketika konsumen kami sudah melakukan down payment dimana berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 24/PJ/2012, kami harus menerbitkan Faktur Pajak saat terjadi penerimaan pembayaran dalam hal penyerahan barang belum terjadi. Berdasarkan Per-03 tahun 2022, bag


Jawaban

#36A: normatif sesuai dengan ketentuan ya mba, ketika sudah bayar uang muka, artinya kan perlu membuat fp, nah untuk pembuatan fp 07 ini perlu sppb sesuai pasal 21 ayat 5a PMK-65/2021. Kalau sppbnya belum ada berarti tidak bisa dapat fasilitas, jadi untuk pembayaran uang mukanya terbitkan tetap fp 01. Tapi kalo pada saat pembayaran uang muka sudah ada sppbnya, maka pada saat pembuatan faktur uang muka, lawan transaksi bisa buat fp 07, dokumen pendukung di isi no sppbnya, ceklis uang muka.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G N L D
W F W N​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z U Q J​ V
 
faq/2022/05/19/000151032_1234.txt · Last modified: (external edit)