Tanya
#22Q: saya ada kendala saat melakukan penginputan NTPN PPh final. saya melakukan penyetoran sendiri dan pemotongan pph atas sewa tanah/bangunan, yang mana kode setor pajaknya sama, maka saya gabungkan pembayaran tersebut dalam 1 sse, saat saya menginput di NTPN di spt masa, nilainya selisih karena dalam 1 NTPN tersebut adalah gabungan dari pajak setor sendiri dan pemotongan PPh. solusinya bagaimana ya?
Jawaban
#22A: di ebuni kan ?karena perekaman untuk setor sendiri dan pemotongan terpisah, normalnya pembuatan billing juga dipisah. alternatifnya bisa coba di pbk, jadi bisa pake bukti pbk untuk inputnya. atau pbk sebagian ke masa lain, terus setor ulang untuk selisih yg belum ada bukti bayarnya. dikembalikan ke wp aja mau pake yg mana. kalo secara aplikasi emang harusnya beda perekamannya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion