Tanya
dok. lain yg dipersamakan dg bukti potong sesuai per 24/2021 untuk transaksi obligasi, kalau anak pake npwp ibunya nanti pas input bagian nama jadi nama ibu qq nama anaknya ya? untuk bupot yg dipersamakan tsb, apakah saya bisa gunakan logo pajak? sehingga nasabah yakin itu bupot resmi. sama, untuk nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan pada pasal 5 ayat 4 nomor b PER24, ini seperti apa ya
Jawaban
Dokumen yang Dipersamakan dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh, jadi memang tidak akan ada logo pajaknya. tidak ada format khusus namun paling sedikit ada nama pihak yang dipotong, nomor unik, dan jumlah PPh yg dipotong. Nomor unik dibuat sendiri oleh pemotong/pemungut merupakan nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan. lebih lengkapnya sesuai lampiran B.2. PER-24/PJ/2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion