User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan mengenai PP 23. lawan transaksi saya menerapkan PP 23 dan menagih biaya bunga apakah untuk bunga tersebut dikenakan tarif 0.5% atau PPh 23 15% atas bunga pinjaman tersebut ?


Jawaban

pastikan apakah bunga ini penghasilan dari usahanya atau bukan. jika iya dan tidak masuk klausul yang dikecualikan serta lawan transaksi memberikan suket, maka dipotong 0,5% atau pph 23 jk tdk memberikan suket. Namun, jk bunga tsb tidak masuk ke dalam penghasilan usaha wp dan bukan yg dikecualikan, maka ttp dipotong pph 23 (pemotong adalah badan)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J O S A
Y I I F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I T Q L
 
faq/2022/05/19/000150983_1234.txt · Last modified: (external edit)