faq:2022:05:19:000150983_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai PP 23. lawan transaksi saya menerapkan PP 23 dan menagih biaya bunga apakah untuk bunga tersebut dikenakan tarif 0.5% atau PPh 23 15% atas bunga pinjaman tersebut ?
Jawaban
pastikan apakah bunga ini penghasilan dari usahanya atau bukan. jika iya dan tidak masuk klausul yang dikecualikan serta lawan transaksi memberikan suket, maka dipotong 0,5% atau pph 23 jk tdk memberikan suket. Namun, jk bunga tsb tidak masuk ke dalam penghasilan usaha wp dan bukan yg dikecualikan, maka ttp dipotong pph 23 (pemotong adalah badan)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000150983_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion