faq:2022:05:19:000150976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: Jd kalo memenuhi syarat2 tsb PKP dpt dianggap PKP PE walaupun KLU nya bkn PE. Betul begitu min? https://twitter.com/diem2ngidol/status/1526917809518678016
Jawaban
#25A: Iya betul boleh dijelaskan sesuai pasal 25 ayat (3) dan (4) PER-03/2022 ya PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha te
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000150976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion