User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q: Jd kalo memenuhi syarat2 tsb PKP dpt dianggap PKP PE walaupun KLU nya bkn PE. Betul begitu min? https://twitter.com/diem2ngidol/status/1526917809518678016


Jawaban

#25A: Iya betul boleh dijelaskan sesuai pasal 25 ayat (3) dan (4) PER-03/2022 ya PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha te

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z L S B
K G W L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N L J Q
 
faq/2022/05/19/000150976_1234.txt · Last modified: (external edit)