faq:2022:05:19:000150968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada kesalahan pengisian nomor dokumen di bukti potong pph 23, kondisinya sudah lapor dan bayar SPT Masa PPh 23. Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT?
Jawaban
sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila ada kesalahan dalam pengisian silakan lakukan pembetulan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000150968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion