User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150968_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada kesalahan pengisian nomor dokumen di bukti potong pph 23, kondisinya sudah lapor dan bayar SPT Masa PPh 23. Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT?


Jawaban

sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila ada kesalahan dalam pengisian silakan lakukan pembetulan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N T Y J G
Q L Q C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H T S E
 
faq/2022/05/19/000150968_1234.txt · Last modified: (external edit)