faq:2022:05:19:000150963_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
buat faktur 07 april harusnya tp belum dibuat sampai skrg, brti bisa dibuat skrg ? kalau telat jd ttp bisa dapat fasilitas 07nya ?
Jawaban
iya dibuatnya jd masa mei dan jd telat dibuat fakturnya. bisa kena sanksi 1% DPP harusnya ttp dapat fasilitas selama telatnya tidak lebih dari 3 bulan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000150963_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion