User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150959_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, Dari PT Coats Rejo Indonesia ingin menanyakan, terdapat perbedaan alamat antara DJP Online pada NPWP Elektronik dengan SKT. Bagaimana prosedurnya untuk agara alamat pada NPWP Elektronik bisa sama dengan SKT, karena sejak awal alamat di NPWP elektronik/DJP Online sudah tersedia sejak awal dan tidak bisa diganti. Hal ini membuat bingung bagi supplier yang hendak menuliskan alamat pada faktur pajak karena ada perbedaan ini, dan seperti PER-03/PJ/2022, kesalahan alamat bisa menyeb


Jawaban

#14A: informasi dari tim DJP Online memang tidak semua data alamat di npwp elektronik akan ditampilkan, jika berkaitan dengan penerbitan faktur maka bisa mengacu ke ketentuan pasal 6 ayat (3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D G E L
R L U Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C D T​ W N
 
faq/2022/05/19/000150959_1234.txt · Last modified: (external edit)