User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila perusahaan saya (Manufaktur dan sdh PKP). menjual produk kami. (DPP + PPN). dan produk kami ada garansinya. jika dalam masa garansi, pembeli kami mengklaim garansi tersebut dan kami melakukan perbaikan termasuk mengganti spare part yg rusak tanpa ada pengenaan biaya. apakah atas perbaikan dan spare part tersebut kami perlu menerbitkan FP?


Jawaban

jk perbaikan dan spare part sudah termasuk kedalam dpp atas penjualan barang (harga jual, definisi di uu ppn sttd uu hpp), mk tdk perlu dibuatkan fp lagi. kecuali, atas penyerahan jasa perbaikan dan spare part tdk disebutkan dikontrak dan ada tagihan terpisah dari penyerahan tsb, maka wajib dibuatkan fp atau meskipun tidak diterbitkan tagihan maka bisa juga ke penyerahan cuma“. tergantung pengakuan si wp nya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W X I W
G L᠎ Z W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T P L I
 
faq/2022/05/19/000150950_1234.txt · Last modified: (external edit)