User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150935_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q: Twitter @kring_pajak Dear admin, mau tanya mengenai PPH pasal 4 ayat 2. Jika perusahaan tempat saya, menyewa ruang kantor dalam 1 th kontrak ada 2 termin. Termin 1 bulan nov-april & termin 2 mei-okt. Untuk tagihan termin 1 perusahaan membayarkan 2x (dicicil) pada bulan maret dan april. Yg mau saya tanyakan kapan terhutangnya pph pada kasus trsbt ?. Dan Apa bisa pembayaran & pelaporan pph pasal 4 ayat 2 untuk sewa digabung dalam satu masa pada tahun kontrak?


Jawaban

#3A: betul normatif dijelasin ngikut ke saat terutang nya ya Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Untuk masa pajaknya sesuai dengan saat terutangnya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D D N G
I A N A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H D P K
 
faq/2022/05/19/000150935_1234.txt · Last modified: (external edit)