User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000150934_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pembatalan FP masukan yang sudah dilaporkan SPT nya, apakah pihak pembeli perlu menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan FP ke KPP? Atau penyampaian surat pemberitahuan pembatalan FP hanya dilakukan oleh pihak penjual?


Jawaban

tata cara pembatalan FP sesuai pasal 23 PER-03/2022 dan lampiran huruf K-nya, tidak ada pemberitahuan ke KPP lagi, berlaku sejak 1 April 2022.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y R W L
Z D F H᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M᠎ W​ X I
 
faq/2022/05/19/000150934_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1