faq:2022:05:19:000150934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pembatalan FP masukan yang sudah dilaporkan SPT nya, apakah pihak pembeli perlu menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan FP ke KPP? Atau penyampaian surat pemberitahuan pembatalan FP hanya dilakukan oleh pihak penjual?
Jawaban
tata cara pembatalan FP sesuai pasal 23 PER-03/2022 dan lampiran huruf K-nya, tidak ada pemberitahuan ke KPP lagi, berlaku sejak 1 April 2022.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000150934_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion