Tanya
Paman saya sudah meninggal dan NPWPnya mau diteruskan dipakai oleh istrinya. Saat ini istri Paman saya tersebut sudah pindah domisili, yang sebelumnya di Medan dan sekarang di Jakarta. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana prosedur untuk pemindahan NPWP yang terdaftar atas nama Paman saya ke KPP di Jakarta? Kemudian, apakah bisa NPWP atas nama paman saya tersebut diubah ke nama istrinya?
Jawaban
pamannya ada warisan belum terbagi ga? Kalo ada, ubah ke npwp WBT. Kalo udah selesai bagi warisan, npwp silahkan dihapuskan. Kalau istri pamannya memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib mendaftar npwp. Kalau salah satunya yg terpenuhi, bisa daftar npwp juga sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini. Jadi bukan ubah data dari paman ke istrinya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion