faq:2022:05:18:000182742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/aravtb92/status/1526711437564948480 Izin tanya Mas/Mbak untuk WP yang menanyakan update eSPT PPN 1111 DM apakah perlu digali untuk transaksi apa kemudian disampaikan bahwa berdasarkan UU HPP mulai Masa Pajak April 2022, SPT Masa PPN 1111 DM sudah tidak digunakan lagi karena pasal 9 ayat 7, ayat 7a, ayat 7b UU PPN sudah dihapus di UU HPP; atau cukup disampaikan informasi bahwa untuk eSPT PPN 1111 DM tidak digunakan lagi? Terima kasih.
Jawaban
bisa disampaikan kalau spt 1111DM sudah tidak digunakan lagi ya. pelaporannya bisa pakai 1111 yg dilaporkan via efaktur webbased.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000182742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion