User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000182742_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/aravtb92/status/1526711437564948480 Izin tanya Mas/Mbak untuk WP yang menanyakan update eSPT PPN 1111 DM apakah perlu digali untuk transaksi apa kemudian disampaikan bahwa berdasarkan UU HPP mulai Masa Pajak April 2022, SPT Masa PPN 1111 DM sudah tidak digunakan lagi karena pasal 9 ayat 7, ayat 7a, ayat 7b UU PPN sudah dihapus di UU HPP; atau cukup disampaikan informasi bahwa untuk eSPT PPN 1111 DM tidak digunakan lagi? Terima kasih.


Jawaban

bisa disampaikan kalau spt 1111DM sudah tidak digunakan lagi ya. pelaporannya bisa pakai 1111 yg dilaporkan via efaktur webbased.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ D H​ Y Z
L V I B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U N I A
 
faq/2022/05/18/000182742_1234.txt · Last modified: (external edit)