User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000170570_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, mau tanya semisal perusahaan melakukan pemusatan PPN apakah pada saat cabang ingin menggunakan ebupot unifikasi apakah harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik khusus utk pph unifikasi atau sama?


Jawaban

Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2017 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C A I Y
R R M M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P U U W C
 
faq/2022/05/18/000170570_1234.txt · Last modified: (external edit)