User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000166149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang ka, mau tnya terkait penyerahan yg PPN nya dibebaskan.. Atas pembelian persediaan yg ada PPN nya, PPN nya kan tidak bisa dikreditkan ka, PPN nya apa bisa dikapitalisasi? Shg menambah nilai persediaannya? Atau tidak boleh dikapitalisasi dan harus dibiayakan saja PPN Masukannya?


Jawaban

wp off ketika digali

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F D K Y
H U F᠎ Z O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M M K H W
 
faq/2022/05/18/000166149_1234.txt · Last modified: (external edit)