faq:2022:05:18:000166149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang ka, mau tnya terkait penyerahan yg PPN nya dibebaskan.. Atas pembelian persediaan yg ada PPN nya, PPN nya kan tidak bisa dikreditkan ka, PPN nya apa bisa dikapitalisasi? Shg menambah nilai persediaannya? Atau tidak boleh dikapitalisasi dan harus dibiayakan saja PPN Masukannya?
Jawaban
wp off ketika digali
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000166149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion