User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000166148_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika OP mau ikut PPS, punya perusahaan sudah ada aktanya, tapi belum dilakukan penyetoran modal dan perusahaan tidak jadi beroperasi, bagaimana perlakuannya?


Jawaban

kalau secara hukum kan perusahaan itu masih ada. kalau secara nyata tidak ada dan sudah memiliki npwp, bisa ajukan penghapusan npwp aja untuk perusahaannya. kalau kita kan ga bisa menentukan, kembali ke wajib pajaknya sendiri. kalau wp merasa kesulitan mementukan apakah bisa ikut pps atau tidak, bisa konsultasikan ke kpp

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y R J G
E J P U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y H᠎ O N
 
faq/2022/05/18/000166148_1234.txt · Last modified: (external edit)