faq:2022:05:18:000166148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika OP mau ikut PPS, punya perusahaan sudah ada aktanya, tapi belum dilakukan penyetoran modal dan perusahaan tidak jadi beroperasi, bagaimana perlakuannya?
Jawaban
kalau secara hukum kan perusahaan itu masih ada. kalau secara nyata tidak ada dan sudah memiliki npwp, bisa ajukan penghapusan npwp aja untuk perusahaannya. kalau kita kan ga bisa menentukan, kembali ke wajib pajaknya sendiri. kalau wp merasa kesulitan mementukan apakah bisa ikut pps atau tidak, bisa konsultasikan ke kpp
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000166148_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion