faq:2022:05:18:000154505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2. melalui UU HPP pemerintah merevisi PPN barang dan jasa seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan di hapus dari pasal 4A tetapi dipindah ke pasal 16B. apakah ada perbedaan dari pengaturan PPN di UU HPP dalam pasal 4A dan pasal 16 B? lalu kemungkinan dampak dalam perubahan UU HPP bagi wajib pajak apa ya?
Jawaban
Pasal 4A bukan objek, jadi tidak ada PPN nya, tidak dibuatkan FP. Pasal 16B objek yg dapat fasilitas (tidak dipungut atau dibebaskan) tetap dibuatkan FP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000154505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion