User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000154494_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wpop hanya menerima penghasilan dri luar negeri, apakah dia harus nyampein permohonan ke dirjen pajak untk mengkreditkan pajak yg dipotong di ln?


Jawaban

PMK-192 tahun 2018, jika ada pemotongan pajak di LN, bisa kredit pajak PPh 24, masukin di SPT Tahunan, besarnya yg bisa dikreditkan ikuti contoh perhitungan yg ada di lampiran PMK

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O H R Q
L S T᠎ O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F Y Y W
 
faq/2022/05/18/000154494_1234.txt · Last modified: (external edit)