faq:2022:05:18:000154494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpop hanya menerima penghasilan dri luar negeri, apakah dia harus nyampein permohonan ke dirjen pajak untk mengkreditkan pajak yg dipotong di ln?
Jawaban
PMK-192 tahun 2018, jika ada pemotongan pajak di LN, bisa kredit pajak PPh 24, masukin di SPT Tahunan, besarnya yg bisa dikreditkan ikuti contoh perhitungan yg ada di lampiran PMK
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000154494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion