faq:2022:05:18:000153424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN Impor yang dibayarkan atas tagihan yang diterbitkan oleh kantor bea cukai terkait kekurangan pembayaran PPN Impor apakah atas PPN tsb dapat di restitusi/ dikreditkan?
Jawaban
Ditagihkan dalam apa atas kekurangan pembayarannya nin? Kalau kayak SPTNP gitu2 bisa dikreditkan sesuai ketentuan dok lain yg dipersamakan FP karena sptnp bagian dr PIB.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000153424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion