User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000153422_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hai min @kring_pajak atas tuslah/jasa peracikan obat dan juga embalase apakah dikenakan ppn ya min?. Terimakasih


Jawaban

Kalau jasa percaikan obat dan embalase tidak disbutkan dalam jasa yg tidak dikenai PPN dalam UU brti jasa jasa yg td disebutkan merupakan objek PPN dan dikenai PPN

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C᠎ V I Y
A A F Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y A᠎ D C Z
 
faq/2022/05/18/000153422_1234.txt · Last modified: (external edit)