faq:2022:05:18:000153422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hai min @kring_pajak atas tuslah/jasa peracikan obat dan juga embalase apakah dikenakan ppn ya min?. Terimakasih
Jawaban
Kalau jasa percaikan obat dan embalase tidak disbutkan dalam jasa yg tidak dikenai PPN dalam UU brti jasa jasa yg td disebutkan merupakan objek PPN dan dikenai PPN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000153422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion