User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000153418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Awalnya kami impor menggunakan tarif 12% yang seharusnya 15%. Bagaimana mekanisme pembayaran kekurangan PPnBM sebesar 3% tersebut? 2. Apakah bisa menggunakan self declaration? Jika bisa, bagaimana caranya? 3. Apakah menunggu saja Nota Pembetulan (Notul) dari DJBC? 4. Mohon untuk dijelaskan pro dan kontranya jika kedua mekanisme (self declaration dan menunggu Nota Pembetulan) tersebut sama-sama bisa dilakukan.


Jawaban

kalau impor ini kan biasanya billing dr BC ya, kalau memang ada kekurangan pembayaran harusnya nanti dr BC akan menerbitkan sptnp atau notul kalau gasalah atas kekurangan pembayarannya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S O T A
R Q N᠎ Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U T​ M Y
 
faq/2022/05/18/000153418_1234.txt · Last modified: (external edit)