faq:2022:05:18:000153418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Awalnya kami impor menggunakan tarif 12% yang seharusnya 15%. Bagaimana mekanisme pembayaran kekurangan PPnBM sebesar 3% tersebut? 2. Apakah bisa menggunakan self declaration? Jika bisa, bagaimana caranya? 3. Apakah menunggu saja Nota Pembetulan (Notul) dari DJBC? 4. Mohon untuk dijelaskan pro dan kontranya jika kedua mekanisme (self declaration dan menunggu Nota Pembetulan) tersebut sama-sama bisa dilakukan.
Jawaban
kalau impor ini kan biasanya billing dr BC ya, kalau memang ada kekurangan pembayaran harusnya nanti dr BC akan menerbitkan sptnp atau notul kalau gasalah atas kekurangan pembayarannya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000153418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion