faq:2022:05:18:000153409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/ mbak kl setor sendiri pph psl 4(2) setelah tahap di perekaman setor sendiri selesai, selanjutnya isi apa ya?
Jawaban
Iya diinputkan pada bagian setor sendiri kalau transksinya ini penyewa bukan badan atau pemungut.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000153409_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion