faq:2022:05:18:000151181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada beli 100 barang, sudah dikirim 700, dan sisanya 300 tidak jadi dikirim karena barang tidak sesuai, namun wp diminta bayar ganti rugi apakah terutang PPN ?
Jawaban
Sepanjang ada unsur penyerahan bkp/jkp dan yang menyerahkan pkp maka terutang PPN. Ganti rugi tersebut bisa saja dianggap sebagai pembelian atas 300 barang tadi, meskipun secara real barang tidak dikirimkan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000151181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion