faq:2022:05:18:000151157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
revaluasi komersial bukan untuk tujuan perpajakan, ketika nilai aset nambah gimana ?
Jawaban
Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008). KAlau tidak memenuhi pmk 79/2008 maka secara perpajakan bisa tidak dianggap ada revaluasi atas aset tersebut
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000151157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion