User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP melakukan pembetulan SPT unifikasi, misal PPh di SPT normal 100.000, lalu di SPT Pembetulan 80.000, apakah lebih bayar di sebesar 20.000 muncul di halaman induk SPT, sementara bukti pembayaran yang diinput WP sama yaitu sebesar 100.000.


Jawaban

Pasal 12 ayat 2 PER-24/2021 Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A R F D
L J C I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G I M L
 
faq/2022/05/18/000150927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1