faq:2022:05:18:000150914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/liacliq/status/1526818325736525824 Tweet sebelumnya wp bertanya mau lapor pph 4 ayat 2 cabang, namun tidak ada sertelnya, terkait pengajuannya seperti apa? Replying to @kring_pajak Iya selama ini yang lapor PPN hanya pusat.. tapi sama sekli ga ada SK Pemusatannya nih
Jawaban
ini cabangnya PKP atau bukan trus pemusatan atau bukan. Kalo udah pemusatan nanti PKP cabangakan dicabut, jadi untuk keperluan sertel untuk kepentingan PPh misal lapor spt 4(2) bisa sarankan untuk pengajuan sertel sesuai per-04/2020. Kalo misalkan bukan pemusatan dan PKP, sertel bisa diminta melalui enofa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion