User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/liacliq/status/1526818325736525824 Tweet sebelumnya wp bertanya mau lapor pph 4 ayat 2 cabang, namun tidak ada sertelnya, terkait pengajuannya seperti apa? Replying to @kring_pajak Iya selama ini yang lapor PPN hanya pusat.. tapi sama sekli ga ada SK Pemusatannya nih


Jawaban

ini cabangnya PKP atau bukan trus pemusatan atau bukan. Kalo udah pemusatan nanti PKP cabangakan dicabut, jadi untuk keperluan sertel untuk kepentingan PPh misal lapor spt 4(2) bisa sarankan untuk pengajuan sertel sesuai per-04/2020. Kalo misalkan bukan pemusatan dan PKP, sertel bisa diminta melalui enofa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S W H P
O G᠎ P Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E Z B G
 
faq/2022/05/18/000150914_1234.txt · Last modified: (external edit)