User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min mau tanya terkait PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak alamat kirim barang. Alamat yang dicantumkan lada FP ketika pengiriman ke alamat cabang bagaimana ya? Pusat terdaftar di KPP madya, cabang tidak memiliki NPWP karena masih berada di wilayah kerja KPP yang sama


Jawaban

untuk cabang yg tidak memiliki NPWP seharusnya tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 6 per-03/2022, maka alamat diisi dengan pusat di BKM Juga bisa dipastikan lagi apakah cabang yg tidak memiliki NPWP tsb apakah memenuhi ketentuan untuk memiliki npwp atau tidak? Kalo memenui maka dapat disarankan untuk membuat NPWP ya

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V W᠎ P D
U᠎ P W F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q O​ O H
 
faq/2022/05/18/000150913_1234.txt · Last modified: (external edit)