faq:2022:05:18:000150892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembelian bahan bakar berupa solar apakah merupakan objek non PPN ? — klo liat di pasal 4a gaada ya, jadi masih objek kan mas mba?
Jawaban
untuk penyerahan BBM jenis solar PPNnya sudah dipungut oleh pertamina pada saat mengajukan pembayaran subsidi. PER-40/PJ/2015
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion