faq:2022:05:18:000150889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan terkait fp pengganti bisa dikreditkan di masa saat fp normal dibuat dmn ya kak? ini msh mengacu di uu ppn nya kan kak gda diubah di hpp sm pmk?
Jawaban
mengacu ke pasal 9 ayat 9 UU PP, tanggal FP Pengganti diisi dengan tanggal FP Pengganti dibuat (lampiran J Per-03/2022)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion