faq:2022:05:18:000150886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A (penjual) telah create FP di bln april namun lupa upload (melewati tgl 15 mei). FP tersebut telah diserahkan ke PT.B (pembeli). Apakah FP tersebut tetap dapat dikreditkan oleh pembeli di aplikasi?
Jawaban
Pasal 18 ayat 3 Per-03/2022, FP yang tidak memperoleh persetujuan (status approval) tidak dianggap sebagai FP, pembeli tidka bisa mengkreditkan FP tsb sebagai PM
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion