faq:2022:05:18:000150883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, sy mau tny mengenai PER-03/PJ/2022 disitu disebutkan apabila penyerahan kendaraan bermotor baru wajib mencantumkan merk, tipe, varian, no rangka di FP. Apakah ini berlaku untuk eMotor? (motor listrik) https://twitter.com/DDestariana/status/1526779107417411584
Jawaban
motor listrik juga ada STNKnya jadi berlaku juga unutk motor listrik.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion