User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#71Q: min, kalau faktur kode 08 yg mendapat fasilitas dibebaskan itu masuk perhitungan PKPM nggak ya? Transaksinya berupa pembelian kedelai dari PKP. Disini kasusnya sebagai cabang yg melakukan pemusatan PPN. Cabang sebagai penerima BKP dan menerima faktur utk dilaporkan ke kantor pusat. Berarti faktur 08 hanya utk diadministrasikan saja ya min? Cabang juga tidak melakukan penyetoran PPN atas faktur 08. https://twitter.com/ed1ward0y0/status/1526826068065538048 Itu gimana ya? Kurang tau detail


Jawaban

#71A: Kalau dari alur twitnya yang aku tangkep, WP Pemusatan, lalu cabang (yang dipusatkan) ada pembelian Kedelai yang FP nya 08. Atas FP pembelian tersebut bagaimana pengkreditannya. Jawabannya, FP 08 tersebut tidak dapat dikreditkan (masuk lampiran B3 di SPT-Masa PPN NPWP Pusat). Walaupun tidak dapat dikreditkan, tetap diinputkan di SPT PPN nya ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U D M T
Z A F S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V Q W A
 
faq/2022/05/18/000150880_1234.txt · Last modified: (external edit)