faq:2022:05:18:000150863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila dalam satu masa ada 3 invoice pph pasal 4 ayat 2 (persewaan tanah/bangunan) dari lawan transaksi yang sama apa bisa jadi satu bukti potong saja?
Jawaban
wp menggunakan unifikasi. bisa menggunakan satu bukti potong selama untuk satu lawan transaksi yang sama, kode objek pajak, dan masa yang sama
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion