Tanya
Selamat pagi Saya Sri dari PT. Malugo Indonesia Mau tanya tentang Deviden Berapa besaran tarif deviden yang pemegang sahamnya dari luar negeri perorangan dan instansi Berapa tarif pajak deviden dalam negeri perorangan Apakah deviden yang di ambil oleh pemegang saham luar negeri bisa menggunakan treaty tax ? Mohon jawaban yang singkat Thanks & best Regards Sri
Jawaban
1. kalau penerima deviden adalah WPLN maka dikenakan PPh pasal 26 tarif umumnya 20%, kecuali ada DGT nanti mengikuti ketentuan P3B. 2. jika dividen diterima oleh WPDN maka BOP, ketentuan lebih lanjut cek mulai pasal 14 PMK-18/2021 3. maksudnya dividen yg diterima oleh WPLN bisa pakai tax treatry atau ngga gitu ya? bisa2 saja sepanjang memang ada tax treatynya dan ada DGT.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion