faq:2022:05:18:000150850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 26 atas penjualan harta kok di unifikasi ada perkiraan penghasilan neto 25% ?
Jawaban
pasal 2 ayat 3 pmk 82/2009. Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150850_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion