User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150850_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph 26 atas penjualan harta kok di unifikasi ada perkiraan penghasilan neto 25% ?


Jawaban

pasal 2 ayat 3 pmk 82/2009. Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M S V Z
Q S G U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y J W M R
 
faq/2022/05/18/000150850_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)