faq:2022:05:18:000150848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dokumen PPN JLN yang telah dikreditkan di efaktur apakah bisa dibatalkan? Alasan dibatalkan karena nama vendor yang tertera salah dan akan dilakukan PBK atas pembayaran tsb
Jawaban
#57A: dokumen lain atas ekspor impor tidak bisa dibatalkan mas. tapi kalo transaksinya batal bisa ubah DPP dan PPNnya menjadi nol “0”
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150848_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion