faq:2022:05:18:000150845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q: kring_pajak Hallo min, mau tanya. Kantor saya melakukan pemusatan PPN, dan memiliki 2 cabang A dan B. Tapi yg memiliki NPWP Cabang hanya A. Apabila kami melakukan pembelian BKP & dikirim ke Cabang B, alamat Faktur Pajak yg dicantumkan supplier alamat yg mana ya? Itu brati cek di PER-04/2020 apakah masuk kriteria cabang yg wajib PKP atau tdk ya? Klo gamasuk kriteria yg wajib di NPWP kan gimana ya?
Jawaban
#49A: Gali dulu aja ya Cup, 1) Pemusatan KPP BKM bukan sesuai PER-5/2021? 2) Alasan lokasi B tidak ber-NPWP apa? apakah masuk kategori “tidak wajib daftar cabang” sesuai PER-04/2020?
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion