User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, utk bupot unifikasi, Perush sy terbit obligasi/mtn, dan memotong pph final atas bunga, jika ada nasabah wanita yg menggunakan npwp suaminya, maka atas bupot tersebut, apakah bupot tsb a/n ibu tsb atau a/n suami sesuai npwp? atau dicantumkan keduanya?


Jawaban

untuk istri yang npwpnya gabung ke suami, dapat menggunakan npwp suami dalam melaksanakan perpajakannya. dalam pembuatan bukti potong pph dapat menggunakan npwp suami. sesuai PER-24/2021, untuk dokumen lain harus paling sedikit mencantumkan salah satunya adalah nama pihak yang dipotong (pasal 5). jika pihak yang dipotong adalah istri, maka harus mencantumkan nama istri. selama bukti potong menyantumkan informasi yang diwajibkan maka tidak masalah. jika mau mencantumkan nama suami silahkan, itu

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R J J A
M Z​ C H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D W F F
 
faq/2022/05/18/000150824_1234.txt · Last modified: (external edit)