faq:2022:05:18:000150821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 219/2012 apakah masih berlaku?
Jawaban
masih. untuk besaran piutang tak tertagih masih mengacu pada ketentuan ini
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion