faq:2022:05:18:000150806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, in ak jelasin saat penyerahan kn ya? perlu dijelasin kalo ga perlu ubah invoice kalo udh sesuai dg keadaaan sebenernya atau gmn y?
Jawaban
#46A: betul mba, bisa dijelaskan saat pembuatan faktur sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 03 2022 ini maksudnya wp telat upload faktur karena lewat tgl 15 kan ya? kalo emg udah lewat, silakan buat faktur baru, dokumennya gaperlu diganti. nanti akan dikenakan sanksi keterlambatan membuat faktur berupa denda sebesar 1% dari DPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150806_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion