User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150789_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q: Jika casenya seperti ini, pembayaran hutang sudah jatuh tempo, tetapi kita belum mempunyai uang untuk membayarnya, dan kita akan membayarkannya ketika sudah punya uang, apakah pemotongan dan pembayaran pph 26nya ketika hutang sdh jatuh tempo atau saat dibayarkan hutangnya?


Jawaban

#35A: ini tergantung saat terutangnya kapan mas. saat terutangnya dijelaskan di penjelasan pasal 15 ayat 4 PP 94 2010 untuk saat pemotongan dijelaskan di Pasal 15 ayat 4 PP 94 th 2010 mas, dan saat penyetorannya maksimal tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ C I D T
C G D U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S​ W X V
 
faq/2022/05/18/000150789_1234.txt · Last modified: (external edit)