faq:2022:05:18:000150789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q: Jika casenya seperti ini, pembayaran hutang sudah jatuh tempo, tetapi kita belum mempunyai uang untuk membayarnya, dan kita akan membayarkannya ketika sudah punya uang, apakah pemotongan dan pembayaran pph 26nya ketika hutang sdh jatuh tempo atau saat dibayarkan hutangnya?
Jawaban
#35A: ini tergantung saat terutangnya kapan mas. saat terutangnya dijelaskan di penjelasan pasal 15 ayat 4 PP 94 2010 untuk saat pemotongan dijelaskan di Pasal 15 ayat 4 PP 94 th 2010 mas, dan saat penyetorannya maksimal tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150789_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion