User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150785_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q untuk penyerahan penjualan aktiva tetap sedan bekas apakah terutang ppn?


Jawaban

#46A sebentar yaa jika wp beli sedan sebelum UU HPP berlaku maka ketika dijual kembali bukan objek PPN namun di UU HPP Pasal 9 ayat 8c dihapus, sehingga pembelian atas sedan bisa dikreditkan PMnya. jika wp beli sedan setelah UU HPP berlaku, maka saat dijual sebagai aktiva yg sebelumnya tidak diperjualbelikan sedan tsb dikenakan pasal 16D

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W P N Q
E E W K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W O Z A
 
faq/2022/05/18/000150785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1