faq:2022:05:18:000150785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q untuk penyerahan penjualan aktiva tetap sedan bekas apakah terutang ppn?
Jawaban
#46A sebentar yaa jika wp beli sedan sebelum UU HPP berlaku maka ketika dijual kembali bukan objek PPN namun di UU HPP Pasal 9 ayat 8c dihapus, sehingga pembelian atas sedan bisa dikreditkan PMnya. jika wp beli sedan setelah UU HPP berlaku, maka saat dijual sebagai aktiva yg sebelumnya tidak diperjualbelikan sedan tsb dikenakan pasal 16D
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion