faq:2022:05:18:000150784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kring_pajak Slmt siang bapak/ibu sy mau tanya, PT sy PKP nya bln feb, tp diaktifkannya mar, dan mulai buat FP dan lapor masa mar, saat ini nsfp sudah habis dan saat sy mau minta tdk bisa krn sy blm lapor ppn masa feb, knp begitu? Itu tetep harus lapor kan ya?
Jawaban
kewajiban pelaporan SPT masa PPN sejak dikukuhkan menjadi PKP cup. permintaan NSFP syaratnya telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP (pasal 15 ayat 4Per-03/2022), karena februari sudah jatuh tempo, maka laporkan masa feb dulu agar bisa meminta nsfp.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion