faq:2022:05:18:000150763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen kalo yg nerima badan itu bukan objek kan?
Jawaban
pasal 15 ayat (2) PMK-18/2021 Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150763_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion